Apakah zakah fitrah ?
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Batas Awal dan Akhir Zakat Fitrah
Kalimat “Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri)” menjelaskan batas akhir kewajiban mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Para ulama sepakat bahwa waktu utama mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbenam matahari hari terakhir Ramadan hingga terbit fajar tanggal 1 Syawal. Adapun para ulama berbeda pandangan tentang batas awal kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Dalam kitab Al Majmu’ Syarah karangan imam An-Nawawi Juz 6 halaman 87-88 menjelaskan tiga pendapat tentang hukum menyegerakan zakat fitrah:
- Boleh membayarkan zakat fitrah di semua waktu dari hari pertama bulan Ramadan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadan. Pendapat ini menurut Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i. Dalam kitab Al Mughni, Imam Syafi’i mengatakan bahwa alasan kewajiban zakat fitrah adalah puasa dan Idul Fitri, maka jika terdapat salah satu dari kedua alasan tersebut maka boleh disegerakan, seperti zakat mal jika telah memenuhi nishab boleh disegerakan tanpa menunggu haul.
- Boleh dilakukan setelah terbit fajar hari pertama bulan Ramadan hingga terbit fajar hari terakhir bulan Ramadan. Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah di malam pertama Ramadan, karena belum berlaku syariat puasa. Demikian pendapat ini disampaikan oleh al-Mutawalli.
- Boleh mengeluarkan zakat fitrah kapan pun di semua tahun. Pendapat ini disampaikan oleh al-Baghawi dan kawan-kawannya. Namun pendapat ini dipandang lemah dan tidak mendasar.
Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan sebagai bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya. Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas maka hukumnya adalah haram.
"Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).
Niat Zakat Fitrah
Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri :
![]() |
| Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala "Aku berniat mengeluarkan zakat untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala." |
Niat zakat fitrah untuk istri :
| Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala "Aku berniat mengeluarkan zakat untuk istriku fardu karena Allah Ta’ala." |
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan :
| Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala "Aku berniat mengeluarkan zakat untuk anak perempuanku fardu karena Allah Ta’ala." |
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki :
| Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala "Aku berniat mengeluarkan zakat untuk anak laki-lakiku fardu karena Allah Ta’ala." |
Niat zakat fitrah untuk orang lain :
| Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an (sebutkan nama spesifik) fardhan lillahi ta’ala "Aku berniat mengeluarkan zakat untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah Ta’ala." |
Manfaat Zakat Fitrah
- Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir.
- Ukuran zakat fithri adalah satu sho’ untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg.
- Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu harga. Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama.
- Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan,
Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar disebutkan,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ



0 Komentar